Sidang Rizieq Shihab
Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus
izieq Shihab mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Pernyataan disampaikan Rizieq Shihab kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
Rizieq Shihab baru menghampiri tim kuasa hukumnya lalu bersalaman dengan mereka satu per satu setelah Khadwanto menyatakan sidang perkara nomor 225 untuk berkas dirinya ditutup.
"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus. Takbir!" kata Rizieq Shihab saat bersalaman dengan tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Setelah berjabat tangan dengan anggota tim kuasa yang juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Rizieq lalu menghampiri putri-putrinya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tampak berbincang singkat dengan putri-putrinya sebelum dibawa petugas kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Menutup Kawasan Pantai dan Unit Rekreasi
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi Luput dari Pengawasan Orangtua
Dalam sidang putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta putusan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Lantaran Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding maka putusan Majelis Hakim pada perkara tes swab RS UMMI Bogor belum berkekuatan hukum tetap atau Rizieq belum bersatus terpidana.
Divonis 4 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
Hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.
Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Dalam perkara ini JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.