Sidang Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Pembacaan Vonis Dipercepat: Khawatirkan Massa di Luar

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim percepat pembacaan sidang putusan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor secara bersamaan saat sidang putusan.

Mereka meminta Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat dihadirkan di kursi terdakwa secara bersamaan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan amar putusan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya meminta ketiga terdakwa dihadirkan bersamaan guna mencegah terjadinya kerusuhan di sekitar Pengadilan.

"Pertama untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Alasannya sebelum sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB simpatisan Rizieq terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menyaksikan sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Jajaran Polrestro Jakarta Timur bahkan terpaksa menutup akses Jalan Dr. Sumarno lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membendung kedatangan simpatisan Rizieq.

Permintaan tersebut disampaikan sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman membacakan amar putusan.

Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Rizieq, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah sebelum menolak permintaan tersebut.

"Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar Khadwanto.

Khadwanto menuturkan ketiga terdakwa bakal dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur bergiliran sesuai berkas perkara yang terpisah, pembacaan vonis dimulai dari Rizieq.

Pun ketiga terdakwa disangkakan pasal sama, yakni pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved