Sidang Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Pembacaan Vonis Dipercepat: Khawatirkan Massa di Luar
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim percepat pembacaan sidang putusan
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor secara bersamaan saat sidang putusan.
Mereka meminta Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat dihadirkan di kursi terdakwa secara bersamaan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan amar putusan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya meminta ketiga terdakwa dihadirkan bersamaan guna mencegah terjadinya kerusuhan di sekitar Pengadilan.
"Pertama untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Alasannya sebelum sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB simpatisan Rizieq terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menyaksikan sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Jajaran Polrestro Jakarta Timur bahkan terpaksa menutup akses Jalan Dr. Sumarno lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membendung kedatangan simpatisan Rizieq.
Permintaan tersebut disampaikan sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman membacakan amar putusan.
Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Rizieq, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah sebelum menolak permintaan tersebut.
"Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar Khadwanto.
Khadwanto menuturkan ketiga terdakwa bakal dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur bergiliran sesuai berkas perkara yang terpisah, pembacaan vonis dimulai dari Rizieq.
Pun ketiga terdakwa disangkakan pasal sama, yakni pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Merasa Kebal Covid-19, Pria Pukul Polisi Sampai Memar Saat Razia Prokes di Pasar Burung
JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa membantah dengan alasan saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar sehingga tidak mengetahui terkonfirmasi Covid-19.
Serta pernyataan sehat itu guna meredam kabar hoaks yang menyebut Rizieq dalam kondisi kritis akibat Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan bahkan meninggal.
Baca juga: Merasa Kebal Covid-19, Pria Pukul Polisi Sampai Memar Saat Razia Prokes di Pasar Burung
"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.