Sidang Rizieq Shihab
Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Pendampingan Hukum
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyiapkan pendampingan hukum terhadap simpatisan yang diamankan terkait kerusuhan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyiapkan pendampingan hukum terhadap simpatisan yang diamankan terkait kerusuhan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan setelah mendapat kabar ada simpatisan yang diamankan pihaknya sudah membagi tugas menyiapkan pendampingan hukum.
"Tim kita sudah saya minta tolong dampingi. Mudah-mudahan 1x24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing. Minta doanya juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam hal ini anggota tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Timur, dan Polsek Cakung lokasi simpatisan yang diamankan saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya kedatangan simpatisan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor terjadi spontan.
"Setahu saya enggak ada (seruan agar simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur), mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab, Empat Diantaranya Reaktif Covid-19
Baca juga: Jalan Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditutup Sementara
Sebelumnya bentrok antara simpatisan Rizieq dan aparat terjadi karena massa memaksa menyaksikan sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hingga pukul 11.00 WIB saat sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar 150 simpatisan Rizieq diamankan di sejumlah lokasi, di antaranya bahkan kedapatan membawa senjata tajam.
Kerusuhan baru mereda setelah sidang rampung dan Rizieq dibawa kembali ke Rutan Bareskrim Polri mobil menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 12.45 WIB.

Dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim. yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Ratusan diamankan, 4 reaktif Covid-19
Aparat Polrestro Jakarta Timur amankan ratusan simpatisan Rizieq Shihab, empat diantaranya reaktif Covid-19.
Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).