Antisipasi Virus Corona di DKI

DMI Jakarta Utara Imbau Masjid di Zona Merah Tak Selenggarakan Salat Jumat

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara mengimbau masjid yang berada di area zona merah sementara waktu tidak menyelenggarakan Salat Jumat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Setelah setahun pandemi Covid-19, akhirnya Masjid Istiqlal kembali menggelar salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Jumat (9/4/2021). Seperti membuat jarak antarjemaah 1,5 meter. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara mengimbau masjid yang berada di area zona merah sementara waktu tidak menyelenggarakan Salat Jumat.

Imbauan ini diserukan seiring tingginya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. 

Ketua DMI Jakarta Utara Suwardi menyatakan, imbauan ini berdasarkan Kepgub Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang tergolong tinggi di DKI Jakarta saat ini. Ini merupakan ikhtiar bersama," ucap Suwardi, Jumat (25/6/2021).

DMI Jakarta Utara juga sudah memetakan status zona sebaran Covid-19.

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di enam kecamatan diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat mulai dari kecamatan, kelurahan, TNI-Polri hingga Puskesmas. 

"Saya sudah sampaikan DKM segera berkoordinasi dengan stakeholder setempat perihal status zona Covid-19 itu. Jangan sampai tidak ada koordinasi dan berdampak buruk pada kehidupan ke depannya," kata Suwardi.

Baca juga: Wali Kota Kota Tangerang Imbau Warga Salat Jumat di Rumah

Baca juga: Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan Tetap Gelar Salat Jumat Hari Ini

Suwardi menambahkan, imbauan tak terbatas hanya soal salat Jumat saja, tapi juga kegiatan peribadatan lain di masjid atau musala yang mengundang lebih dari lima orang.

Pembatasan kegiatan ini dilakukan untuk sementara waktu hingga kasus Covid-19 mereda.

"Sebisa mungkin kegiatan peribadatan itu seperti kajian, dakwah, dan pendidikan diselenggarakan secara daring," kata Suwardi.

"Kami harap masyarakat memahami ini demi kemaslahatan umat. Insyallah ibadah di rumah bersama keluarga sama derajat pahalanya dengan beribadah di masjid atau musala," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved