'Kasihan Sebenarnya, Tapi Saya Bingung' Kata Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Polisi sampai miris mengetahui apa yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya selama 4 tahun terakhir.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah berisial H (43) nekat merudapaksa anak kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun.

Pelecehan itu diterima korban pertama kali empat tahun lalu pada 2017 saat usianya masih 9 tahun.

Hingga terakhir kali, korban menerima pelecehan tersebut pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

"Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Minta Rezky Aditya Turunkan Ego & Akui Anaknya, Sosok W Berpesan ke Citra Kirana: Saya Tak Maksud

H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.

Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.

Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.

Follow juga:

Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.

Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.

Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.

Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Dilakukan Usai Bercerai dengan Istri, Pelaku: Kasihan Sebenarnya

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya.

Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021).
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Korban mendapatkan perawatan psikologi

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap penangkapan seorang ayah yang tega melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.

Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Bongkar Perubahan Sikap Raffi Ahmad Sejak Istri Hamil Anak ke-2, Nagita Slavina: Dulu Mah Boro-boro

Kakek rudapaksa bocah 11 tahun

Kejadian rudapaksa lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.

Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek berusia 70 tahun berinisial J.

J tega merudapaksa bocah di bawah umur berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berulang kali di kamar mandi rumah korban.

Tak hanya sekali, J mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.

Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan J dilakukan malam.

Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Baca juga: Respons Ketum Jakmania Usai Angelo Alessio Jadi Pelatih Persija, Singgung Karakter Main:CV-nya Bagus

Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.

Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.

"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).

Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.

Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.

Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.

"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved