Cerita Kriminal

Pura-pura Minta Dipijat, Modus Seorang Ayah di Jakarta Selatan untuk Merudapaksa Anaknya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Herdin mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijitnya

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan modus seorang ayah bernama Herdin (43) saat mencabuli anak kandungnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Herdin mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Setelahnya, lanjut Azis, Herdin menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.

Azis menuturkan, setiap harinya Herdin dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021).
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Herdin ternyata sudah berkali-kali mencabuli anak kandungnya selama empat.

Azis mengungkapkan, pertama kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya adalah pada awal 2017.

"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap dia.

Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.

"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi," ujar Azis

Herdin kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya

Baca juga: Jumat Kelam Siswi SMA, Niat Temui Teman Malah Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol di Hotel

Baca juga: Berdalih Suka Sama Suka, Paman Rudapaksa Keponakan Selama 7 Bulan di Belakang Orangtua Korban

Korban dirudapaksa sejak usia 9 tahun

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah bernama Herdin (43) yang tega mencabuli anak kandungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved