Cerita Kriminal
Pura-pura Minta Dipijat, Modus Seorang Ayah di Jakarta Selatan untuk Merudapaksa Anaknya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Herdin mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijitnya
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan modus seorang ayah bernama Herdin (43) saat mencabuli anak kandungnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Herdin mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Setelahnya, lanjut Azis, Herdin menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.
Azis menuturkan, setiap harinya Herdin dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Herdin ternyata sudah berkali-kali mencabuli anak kandungnya selama empat.
Azis mengungkapkan, pertama kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya adalah pada awal 2017.
"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap dia.
Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.
"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi," ujar Azis
Herdin kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya
Baca juga: Jumat Kelam Siswi SMA, Niat Temui Teman Malah Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol di Hotel
Baca juga: Berdalih Suka Sama Suka, Paman Rudapaksa Keponakan Selama 7 Bulan di Belakang Orangtua Korban
Korban dirudapaksa sejak usia 9 tahun
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah bernama Herdin (43) yang tega mencabuli anak kandungnya.