Antisipasi Virus Corona di DKI
Rumah Sakit di DKI Diinstruksikan Dirikan Tenda Besar Tempat Perawatan Pasien Covid-19
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh sakit agar mendirikan tenda darurat berkapasitas besar
TRIBUNJAKARTA.COM- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh sakit agar mendirikan tenda darurat berkapasitas besar di tempat terbuka.
Tenda tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat perluasan ruang perawatan pasien Covid-19 atau IGD Covid-19.
Kebijakan itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti yang ditetapkan pada 21 Juni 2021.
Surat bernomor 6745/-1.773 tentang penambahan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19, itu ditujukan kepada Direktur atau Kepala Rumah Sakit se-DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena terjadinya peningkatan kasus yang perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 secara cepat di seluruh Rumah Sakit wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Beda Kondisi Penyebaran Covid-19 Sekarang & Awal Tahun, Anies: Banyak Gejala Sedang hingga Berat
“Kepada para Direktur dan Kepala Rumah Sakit untuk mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga dan lain-lain,” kata Widyastuti yang dikutip dari surat tersebut pada Jumat (25/6/2021).
Melalui surat itu, Widyastuti menjelaskan tempat-tempat di rumah sakit itu nantinya akan dijadikan sebagai perluasan ruang perawatan pasien Covid-19 atau IGD Covid-19.
Selain itu, para Direktur maupun Rumah Sakit juga diminta mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruang berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serba guna dan lain-lain.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan: 800 Anak-anak di Kota Tangerang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
Pemanfaatannya juga sama untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
“Direktur dan Kepala Rumah Sakit menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area perawatan pasien Covid-19,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyediaan fasilitas itu, para pemimpin rumah sakit diminta menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Di akhir suratnya, Widyastuti juga menembuskan keputusan itu kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, ledakan Covid-19 di DKI Jakarta kian membesar. Dari yang awalnya di kisaran 4.000-5.000 per hari pada pekan lalu, kini kasusnya bertambah hingga 7.505 orang pada Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Gubernur Anies: RS Covid-19 Penuh, Lobi Kini Jadi Ruang Rawat Inap Pasien hingga Tenda Disiapkan
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, hal itu terungkap setelah petugas melakukan pengetesan PCR terhadap 25.575 spesimen pada Kamis (24/6/2021) ini.
“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.460 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 7.505 positif dan 12.955 negatif,” kata Dwi berdasarkan keterangannya pada Kamis (24/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/varian-baru-virus-corona-b1.jpg)