Antisipasi Virus Corona di DKI

Cegah Penularan Covid-19, Larangan Ziarah di Jakarta Timur Berlaku Hingga 5 Juli 2021

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberlakukan larangan ziarah hingga 5 Juli 2021

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberlakukan larangan ziarah hingga 5 Juli 2021 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Lonjakan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 membuat Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberlakukan larangan ziarah.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung ziarah dilarang hingga 5 Juli 2021 sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktifitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Christian saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (26/6/2021).

Arahan dimaksud merupakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati Nomor 166 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan selama PPKM Mikro.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Dinas Kesehatan DKI Tetap Berlakukan Syarat Domisili Agar Bisa Vaksin

Selama waktu rentan tersebut aktivitas di 34 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di 10 Kecamatan Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.

Sementara ziarah dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas lewat droplet atau partikel air liur saat berbicara, batuk, bersin.

Baca juga: Jenazah Positif Covid-19 di Pademangan Baru Dievakuasi Setelah Sehari Meninggal Dunia

"Tapi kondisi di lapangan terkadang ada saja ahli waris yang memaksa dengan dalih sudah datang jauh-jauh. Kita terkadang mengizinkan juga dengan membatasi, baik waktu ataupun jumlah peziarahnya. Kasuistis," ujarnya.

Nantinya petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU dan anggota Satgas PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 di masing-masing Kecamatan TPU berada bakal melarang peziarah yang datang.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Tangsel Berlakukan Penyekatan di Alam Sutera

Christian menuturkan pemberlakuan larangan ziarah dapat melebihi 5 Juli 2021 bila Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro dan lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 berlanjut.

"Semua melihat kondisi yang berkembang," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved