Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Covid-19 Melonjak, Dinas Kesehatan DKI Tetap Berlakukan Syarat Domisili Agar Bisa Vaksin
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mau mengikuti langkah Kementerian Kesehatan mengenai syarat warga mengikuti vaksinasi Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM- Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mau mengikuti langkah Kementerian Kesehatan mengenai syarat warga mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dinkes DKI Jakarta tetap memberlakuan syarat domisili agar bisa divaksin Covid-19.
Sementara Kementerian Kesehatan sudah menghapuskan syarat domisili di fasilitas kesehatan di bawah Kemenkes.
Apa yang menyebabkan Dinkes DKI Jakarta bersikap demikian?
"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (26/6/2021).
Dengan demikian, Irma menyebut pos pelayanan vaksinasi Covid-19 di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, seperti Puskesmas maupun fasilitas publik lainnya, tetap memberlakukan syarat KTP domisili.
Sementara untuk peserta vaksinasi yang memiliki KTP nondkiwajib menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja di Jakarta.
"Betul demikian," ucapnya.
Baca juga: Tangsel Kehabisan Stok Peti Mati, Jenazah Pasien Covid-19 Dikuburkan Pakai Kantong Plastik
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi Covid-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Baca juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Tangsel Pecah Rekor, Ambulans Harus Antre:Ada yang Tak Pakai Peti Mati
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya. (Antaranews)
Rumah sakit di Jakarta penuh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, hampir seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota sudah penuh.