Kabar Artis

Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka atas Laporan Indra Tarigan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan pihaknya belum menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan belum menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Demikian dipertegas oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar

Menurut dia, polisi masih mengumpulkan alat bukti atas kasus yang dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Tarigan itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Jakarta Selatan Bakal Periksa Artis NM Sebagai Tersangka

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," tambahnya.

Akbar menuturkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara kasus ini.

Baca juga: Beredar Surat Panggilan Tersangka Terhadap Artis NM, Ini Penjelasan Polisi

Nikita Mirzani pun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan, apalagi untuk menetapkan statusnya. Gelarnya saja kita belum," ujar dia.

Penjelasan Akbar sekaligus meluruskan soal beredarnya surat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap artis berinisial NM.

Dalam surat panggilan tersebut, artis NM diminta untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Disclaimer: Berita ini sudah mengalami revisi. Redaksi memohon maaf

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved