Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Bupati Bekasi Wajibkan Perusahaan Sediakan Fasilitasi Isolasi Bagi Karyawan yang Terpapar Covid-19

Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan, setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi menyediakan fasilitas isolasi bagi karyawannya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerima donasi 2000 masker kain non medis dari Cardinal bersama Tribunnews - Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan, setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi menyediakan fasilitas isolasi bagi karyawannya. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan, setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi menyediakan fasilitas isolasi terpusat untuk karyawannya yang terpapar Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor 530/SE-39/Perindustrian disebutkan, perusahaan wajib menyediakan fasilitas terpusat seperti hotel, wsima bagi pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid-19.

"Wajib menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi karyawan dan keluarga karyawan yang tidak memungkinkan menjalankan isolasi mandiri di rumah," kata Eka, Selasa (29/6/2021).

Dalam surat edaran turut disebutkan, tenaga kesehatan di perusahaan wajib melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan karyawan serta keluarganya yang terpapar Covid-19.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. (Humas Pemkab Bekasi)

"Serta melaporkan secara berkala hasil pemantauan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas terkait," terangnya.

Disamping itu, untuk upaya antisipasi Pemkab Bekasi melalui surat edaran yang sama meminta seluruh perusahaan menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

"Untuk perusahaan yang berada di zona merah menerapkan pembatasan kegiatan operasional perkantoran work from home (WFH) 75 persen, sedangkan work from office (WFO) 25 persen," paparnya.

Baca juga: Ada 128 Kasus Varian Baru Covid-19 di DKI Jakarta, 113 di Antaranya Delta

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Kota Depok Kembali Berstatus Zona Merah

Baca juga: Viral Video Bocah Disabilitas Dipertemukan 8 Pria yang Merudapaksanya, Teriak Sambil Menunjuk-nunjuk

Untuk perusahaan di luar zona merah, wajib menerapkan pembatasan jumlah kegiatan perusahaan sebesar 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

"Penerapan protokol kesehatan diperketat di setiap kegiatan perusahaan, karyawan yang menjalani WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah," tegasnya.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved