PPDB
PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Jenjang SMP/SMA Masih Dibuka, Login ppdb.jakarta.go.id, Pantau Jarak
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP/SMA masih dibuka. Login ke ppdb.jakarta.go.id.
Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri
Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi PPDB DKI Jakarta
Peruntukkan jalur zonasi
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.
1. Jenjang SD
Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
2. Jenjang SMP dan SMA
- Prioritas pertama RT domisi CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Priortitas kedua: RT domisili CPDB bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
- Prioritas ketiga: Keluarahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
- Usia yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB DKI Jakarta tahap kedua.
TONTON JUGA:
Ketentuan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi
Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap Pertama
Mekanisme jalur zonasi
- Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.
- Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.
Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Siswa Dapat SPP Gratis
Pendaftaran dan pemilihan sekolah