Antisipasi Virus Corona di DKI
Tahanan Titipan Kejaksaan di Polsek Kena Covid-19, Rutan Cipinang Bantah Tolak Tahanan Baru
Rutan Kelas I Cipinang membantah menerima tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sehingga membuat penumpukan tahanan di Polsek Jatinegara
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang membantah pihaknya menerima tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sehingga membuat penumpukan tahanan di Polsek Jatinegara.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Margono mengatakan pihaknya menerima tahanan dari berbagai Kejaksaan Negeri di DKI dengan catatan dilengkapi surat hasil tes swab PCR negatif Covid-19.
"Jadi asalkan dari pihak Kejaksaan Negeri melengkapi surat tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 kita terima," kata Margono saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).
Prosedur ini sudah ditetapkan sejak awal pandemi Covid-19 melanda guna mencegah penularan di lingkungan tahanan yang secara kapasitas sudah melebihi daya tampung.
Menurutnya selama Kejaksaan Negeri melengkapi surat tes swab PCR negatif Covid-19 pihaknya bakal menerima tahanan yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Selama pandemi Covid-19 prosedur ini sudah berjalan, jadi bukan kita menolak tahanan. Kalau dari pihak Kejaksaan sudah lengkap administrasi dan hasil tes swab PCR negatif kita terima tahanannya," ujarnya.
Baca juga: Evakuasi Puluhan Tahanan Titipan yang Terkonfirmasi Covid-19 di Polsek Jatinegara Tunggu Kejaksaan
Baca juga: Puluhan Tahanan Titipan Kejaksaan di Polsek Jatinegara Terkonfirmasi Covid-19
Margono menuturkan upaya lain mencegah penularan Covid-19 meluas di lingkungan Rutan yakni dengan melakukan pemberian vitamin kepada para tahanan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Layanan kunjungan keluarga secara langsung pun masih ditiadakan guna mencegah para tahanan terpapar Covid-19 dari anggota keluarga yang datang membesuk ke Rutan.
"Untuk layanan kunjungan keluarga dilakukan secara virtual, jadi tahanan kami fasilitasi melakukan video call dengan anggota keluarga mereka. Mengingat situasi masih pandemi Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady menuturkan pihaknya terpaksa menitipkan tahanan di Polsek Jatinegara karena Rutan Kelas I Cipinang belum menerima tahanan baru.
Ini membuat penumpukan tahanan di Polsek Jatinegara yang berujung pada puluhan tahanan terkonfirmasi, hingga kini mereka belum dievakuasi ke RS rujukan dan tempat isolasi khusus.
"Belum kita (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) pindah karena Rutan Cipinang masih belum terima, karena banyak yang positif, itu kendalanya," kata Ahmad.
Namun saat dikonfirmasi apakah sudah ada tim medis dari RS Adhyaksa yang melakukan penanganan medis terhadap tahanan di Polsek Jatinegara Ahmad tidak menjawab gamblang.
Hanya menuturkan bahwa tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan Polsek Jatinegara yang dititipkan.