Laporan Keuangan BNPT Tahun 2020 Raih Opini WTP dari BPK

Bagi BNPT, WTP merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (29/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (29/6/2021).

Opini WTP tersebut merupakan yang kedelapan kali diberikan kepada BNPT sejak tahun 2013. Bagi BNPT, WTP merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara dan pembuktian keuangan negara telah dikelola secara profesional, prudent, transparan dan akuntabel.

"BPK mengapresiasi tindak lanjut yang telah dilakukan dan berharap kementrian/lembaga dapat terus bekerja keras sehingga mempertahankan WTP di tahun depan," kata Pimpinan Keuangan Negara 1 BPK, Dr. Hendra Susanto, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKKL di Jakarta.

Baca juga: PT Angkasa Pura dan BNPT Koordinasi Antisipasi Radikalisme dan Terorisme di Bandara

Baca juga: Kepala BNPT Boy Rafli Amar Beberkan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Sementara itu, Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, mengungkapkan WTP yang diraih BNPT harus menjadi motivasi untuk selalu dan terus menjaga akuntabilitas kinerja dan keuangan dengan baik.

"Di tengah situasi pandemi ini, telah dilakukan refocussing dan realokasi anggaran sebagai upaya mendukung Penanganan Covid-19. Terlepas adanya perubahan postur anggaran yang harus dialami BNPT, penting untuk menjaga akuntabilitas kinerja dan keuangan," katanya beberapa waktu lalu.

Selain BNPT, BPK memberikan Opini WTP atas 11 LLKL tahun 2020 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhannas, Bakamla, Komnas HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, KPK, BNN, BMKG, Bawaslu, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved