Antisipasi Virus Corona di DKI

Menanti Detil Menko Luhut Jelaskan Soal PPKM Darurat yang Diumumkan Hari Ini, Rabu (30/6/2021)

Menteri Koordinasi (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikabarkan bakal mengumumkan PPKM Darurat hari ini.

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Humas Kemenko Marves
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan strategi penanganan kasus Covid-19, kepada para Epidemiologi secara virtual, Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikabarkan bakal mengumumkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Rabu (30/6/2021).

Langkah ini diambil karena gelombang Covid-19 di tanah air sedang tinggi-tingginya.

Per Selasa (29/06/2021) peningkatan pasien baru virus corona bertambah 20.467.

Dalam tiga hari belakangan, penambahan pasien berada di kisaran angka tersebut, sehingga dianggap mengkhawatirkan.

Karenanya, pemerintah pun disebut-sebut bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat lagi.

Bahkan media luar negeri pun telah memberitakan hal tersebut

Straits Times menyebut Indonesia mungkin bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/06/2021).

Kebijakan ini diambil saat Indonesia berupaya menghadang serangan gelombang kedua Covid-19 yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Seperti dilansir Straits Times, Selasa (29/06/2021), presiden Joko Widodo dilaporkan memimpin langsung pertemuan internal pada hari ini, Selasa (29/06/2021).

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan PPKM Darurat, Menko Luhut Jadi Koordinator Jawa-Bali

Rapat untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Dengan kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah, ujar seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Wagub DKI: Besok Diumumkan Pak Menko

Saat ini yang diberlakukan adalah 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dengan sisanya bekerja di rumah dan berbagai tempat umum seperti restoran dan warung makan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR, tambah anggota DPR tersebut kepada Straits Times.

Sejauh ini belum jelas apakah langkah-langkah baru yang tengah disusun itu akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved