Bansos

Pendaftaran Bantuan FMOTM Bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Panduan & Klik fmotm.jakarta.go.id

Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diperpanjang hingga 2 Juli 2021. Simak panduan dan cara daftarnya.

https://fmotm.jakarta.go.id/
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online. Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diperpanjang hingga 2 Juli 2021. 

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP;

- KK Asli;

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran FMOTM:

> Setelah selesai mendaftar, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Baca juga: Ditutup Pekan Ini! Segera Daftar untuk Mendapatkan Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

a. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar memiliki mobil.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id, Berikut Panduannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved