CPNS Jakarta

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya: Batasan Usia hingga Jenjang Pendidikan

Hari ini, pemerintah memastikan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka. Simak persyaratannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. Dibuka hari ini, simak persyaratannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, pemerintah memastikan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka.

Seleksi ini juga berlaku untuk PPPK guru dan non-guru.

Sebelum mendaftar, simak lebih dulu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Pendaftaran 30 Juni - 21 Juli 2021 dibuka, tidak ada perbedaan dari ketiganya," tegas Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen dalam konferensi pers pada Selasa (29/6).

Yang membedakan, nantinya verifikasi administrasi antara CPNS 2021 dan PPPK guru.

"PPPK guru akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek," terang Suharmen.

Seleksi CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru hanya menggunakan satu portal yakni sistem sscasn.bkn.go.id.

"Ada 3 menu yang bisa dipilih sesuai minat yang daftar," aku Suharmen.

Lantas apa saja syarat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK?

Dirangkum dari peraturan terbaru KemenpanRB, calon pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Baca juga: CATAT! 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021

Meski demikian, sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Misalnya dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Kemudian, pelamar CPNS 2021 juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Seleksi CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Adapun CPNS 2021 formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved