CPNS Jakarta
Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Jangan Terlewat!
Siap-siap, pendaftaran seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK non-guru dibuka pada Rabu (30/6/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap, pendaftaran seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK non-guru dibuka pada Rabu (30/6/2021).
Simak tahapan pelaksaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Informasi mengenai seleksi CPNS 2021 tertuang dalam surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap Unggah Dokumen
Berikut tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Besok, Simak Cara Membuat Kartu Kuning untuk Persiapan Seleksi
Syarat Umum CPNS 2021

Berikut ini persyaratan bagi calon pelamar CPNS 2021, dikutip dari menpan.go.id:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Dokumen Persyaratan CPNS 2021
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen yang diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Besok, Ini Syaratnya,