Antisipasi Virus Corona di DKI
Dimulai Hari Ini, Simak Syarat Lengkap dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun di DKI Jakarta dimulai hari ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun di DKI Jakarta dimulai hari ini.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, program vaksinasi ini bakal dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Dinas Kesehatan pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak calon penerima vaksin.
"Anak-anak yang mau divaksin, Disdik dan Dinkes buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya," ucapnya, Kamis (1/7/2021).
Dengan demikian, anak-anak yang ingin disuntik vaksin Covid-19 tak bisa begitu saja datang ke fasilitas kesehatan.
Pasalnya, jadwal vaksinasi per sekolah sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Jadi nanti bisa datang ke sekolah sesuai jadwal," ujarnya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi remaja 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejar Target dari Presiden Joko Widodo, Kapolri: 1 Juta Orang Suntik Vaksin Covid-19 di Juli 2021
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pantau Vaksin 10 Ribu Pekerja Media di Gedung Kompas Grameda
Lalu apa saja sih syarat dan kriteria anak usia 12-17 tahun yang bisa divaksin?
Pertama, peserta vaksin harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Kemudian, mereka harus lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.
Selain itu, calon penerima vaksin Covid-19 juga harus mendapat izin dari para orang tua.
Khusus untuk vaksinasi di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, izin tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan di atas meterai dari orang tua.
Widsyastuti menyebut, syarat dan ketentuan ini sesuai dengan aturan yang dibuat Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 pun menjadi rujukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.