Antisipasi Virus Corona di DKI
Dimulai Hari Ini, Simak Syarat Lengkap dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun di DKI Jakarta dimulai hari ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Adapun surat itu berisi tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 yang dibuat pemerintah pusat:
1. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;
c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.