Pengakuan Empat Remaja Saat Terciduk di Kamar Hotel, Bilangnya Santri Jualan Kalender di Kota Orang

Empat remaja yang mengaku santri dan santriwati terciduk Satpol PP saat berada di sebuah kamar hotel, Rabu (30/6/2021) malam.

Editor: Elga H Putra
Istimewa via Tribun Jateng
Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh. Empat remaja yang mengaku santri dan santriwati terciduk Satpol PP saat berada di sebuah kamar hotel, Rabu (30/6/2021) malam. 

Ibu sudah punya suami belum," tanya polisi berpakaian preman. "Sudah pak," kompak keduanya menjawab.

"Ya sudah besok datang sama istrinya ya pak, bisa enggak," tantang si polisi.

"Tapi enggak ada istri kita disini. Karena istri kita di Jawa," katanya.

"Bapak telepon besok istrinya ya. Kalian berdua ke lobi sekarang. Tahu kan perbuatan ini dilarang dan masuk undang-undang, tahu enggak kumpul kebo," tegas pak polisi.

Di kamar lainnya, Tim Bono Polda Riau juga mendapati pasangan kekasih yang tampak masih kelelahan diduga sehabis bercinta.

"Kalian ngapain berdua disini," tanya polisi. "Enggak ada bang, cuma tidur aja," jawab si wanita.

"Kok ada kondom, ini kenapa kondomnya kok sudah terbuka dan dipakai di mana ini," tanya si polisi.

"Tadi teman itu bang, teman tadi sumpah," jawabnya berkilah.

"Jangan tipu-tipu polisi. Buktimu apa kalau itu punya teman," tantang polisi.

"Teman bang, nanti aku telepon dia," katanya.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Tribun Manado)

Di kamar lainnya, sepasang kekasih juga tampak kebingungan saat digerebek sedang berduaan memadu kasih di dalam kamar hotel.

"Ngapain kalian disini, sudah suami istri belum," tanya si polisi. Kedua mengaku masih sangat muda. Si wanita berumur 22 tahun sedangkan si pria berumur 24 tahun.

Setelah diamankan, para pasangan bukan suami istri kemudian dikumpulkan di lobi hotel.

Baik pria maupun wanita tampak malu dan lebih banyak menunduk agar tidak tersorot kamera.

"Saya mau kasih tahu bagi kalian yang kumpul kebo dan belum bersuami istri satu kamar satu ruangan.

Mau itu kakak dan adik, yang penting bisa tunjukkan kartu keluarga. Yang jelas kalau tidak bisa, kalian bisa dituntut dengan hukuman 6 bulan sampai 1 tahun penjara," tegasnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari Surya.co.id dengan judul Dua Remaja Laki-laki dan 2 Perempuan Bukan Pasutri Terjaring Razia di Kamar Hotel Mojokerto.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved