Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PPKM Darurat di Tangsel, Mal dan Tempat Ibadah Tutup Hingga Restoran Dilarang Layani Dine In

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sesuai arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Hal itu disampaikan Benyamin, usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Benyamin tidak mengubah satu huruf pun aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," jelas Benyamain. 

PPKM Darurat akan efektif dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

"Jadi hari ini kami sedang siapkan infrastuktur pengaturannya, surat-surat dan lain sebagainya," kata Benyamin. 

Setidaknya ada 14 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan selama 17 hari itu.

Di antaranya adalah mal dan tempat perbelanjaan termasuk bioskop ditutup. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup. 

Sementara, restoran, kafe, warung makan, rumah makan hingga pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan dan minum di tempat, harus dibungkus atau delivery.

Baca juga: Dinas Kesehatan: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Tembus 74 Ribu Hari Ini, Kamis 1 Juli 2021

Baca juga: Pandemi Bikin Hidup Masih Susah, Tukang Becak Sampai Bunuh Rekan Kerja Perkara Uang Tak Seberapa

Baca juga: Aksi Petugas Penuntun Jalan di Vaksinasi Massal Stadion Patriot Bekasi: Anterin Biar Enggak Keder

Berikut daftar lengkap aturan pengetatan aktivitas masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat:

1. 100% work from home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan; 

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor;

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam;

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved