CPNS Jakarta
SEGERA Catat! Ini Cara Daftar PPPK Guru 2021, Bisa Ngulang Sampai 3 Kali Jika Gagal Tes
Proses pendaftaran PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi sistem seleksi CPNS Nasional, portal SSCASN.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 telah dibuka pada Rabu (30/6).
Proses pendaftaran PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi sistem seleksi CPNS Nasional, portal SSCASN.
Portal ini berlaku bagi peserta yang melamar CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
"Nanti dalam SSCASN akan ada tiga menu utama; yang satu untuk pendaftaran CPNS, CPPPK Guru dan CPPPK Nonguru. Jadi tinggal pilih mau daftar di mana," jelas Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (29/6).
Calon pelamar nantinya hanya dibolehkan untuk memilih satu formasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Dibuka, 4.558 Formasi, Cek Tahapan Seleksinya
Perlu diingat, terdapat kekhususan bagi formasi PPPK Guru yakni peserta bisa mengikuti tiga kali tahap seleksi.
"Kalau mereka tidak lulus (tahap pertama) bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Kalau tahap kedua juga belum lulus, mereka bisa mengikuti seleksi tahap ketiga," terang Suharmen.

Proses seleksi pertama akan dilakukan Agustus, tahap kedua di bulan September dan tahap ketiga di bulan Oktober 2021.
Guru yang bisa mendaftar wajib memiliki data yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik).
"Seleksi tahap kedua nanti akan dicampur dengan ada tambahan peserta lain yaitu yang PPK."
"Jadi peserta PPK yang sudah memiliki sertifikasi mereka baru bisa mengikuti seleksi di tahap kedua, termasuk guru swasta. Di tahap pertama kompetisi mereka itu sesama dengan guru honorer, tidak ada kompetensi dengan guru di luar guru honorer," tegas Suharmen.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Pukul 18.30 WIB, Ini Ketentuan Unggah Foto Agar Terbaca Sistem
Perlu diingat pula, seleksi administrasi PPPK Guru akan dilakukan pencocokan data yang dimiliki Kemendikbud.
PPPK Guru 2021 diprioritaskan untuk guru honorer.
Dirangkum TribunJakarta, berikut cara daftar PPPK Guru 2021:
1. Membuat akun SSCASN