CPNS Jakarta

SEGERA Catat! Ini Cara Daftar PPPK Guru 2021, Bisa Ngulang Sampai 3 Kali Jika Gagal Tes

Proses pendaftaran PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi sistem seleksi CPNS Nasional, portal SSCASN.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Cara Daftar PPPK Guru 2021, Bisa Ngulang Sampai 3 Kali Jika Gagal Tes 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 telah dibuka pada Rabu (30/6).

Proses pendaftaran PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi sistem seleksi CPNS Nasional, portal SSCASN.

Portal ini berlaku bagi peserta yang melamar CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

"Nanti dalam SSCASN akan ada tiga menu utama; yang satu untuk pendaftaran CPNS, CPPPK Guru dan CPPPK Nonguru. Jadi tinggal pilih mau daftar di mana," jelas Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (29/6).

Calon pelamar nantinya hanya dibolehkan untuk memilih satu formasi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Dibuka, 4.558 Formasi, Cek Tahapan Seleksinya

Perlu diingat, terdapat kekhususan bagi formasi PPPK Guru yakni peserta bisa mengikuti tiga kali tahap seleksi.

"Kalau mereka tidak lulus (tahap pertama) bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Kalau tahap kedua juga belum lulus, mereka bisa mengikuti seleksi tahap ketiga," terang Suharmen.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Proses seleksi pertama akan dilakukan Agustus, tahap kedua di bulan September dan tahap ketiga di bulan Oktober 2021.

Guru yang bisa mendaftar wajib memiliki data yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik).

"Seleksi tahap kedua nanti akan dicampur dengan ada tambahan peserta lain yaitu yang PPK."

"Jadi peserta PPK yang sudah memiliki sertifikasi mereka baru bisa mengikuti seleksi di tahap kedua, termasuk guru swasta. Di tahap pertama kompetisi mereka itu sesama dengan guru honorer, tidak ada kompetensi dengan guru di luar guru honorer," tegas Suharmen.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Pukul 18.30 WIB, Ini Ketentuan Unggah Foto Agar Terbaca Sistem

Perlu diingat pula, seleksi administrasi PPPK Guru akan dilakukan pencocokan data yang dimiliki Kemendikbud.

PPPK Guru 2021 diprioritaskan untuk guru honorer.

Dirangkum TribunJakarta, berikut cara daftar PPPK Guru 2021:

1. Membuat akun SSCASN

Untuk memulai pendaftaran, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id.

Caranya, klik pada pilihan buat akun kemudian lengkapi data yang diminta, mulai dari biodata hingga foto pelamar.

Baca juga: Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini

2. Login

Setelah berhasil membuat akun, maka peserta sudah bisa login untuk memulai pendaftaran.

3. Memilih formasi dan mendaftar

Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Guru 2021. Kemudian pilih bidang atau formasi yang dikehendaki.

Isi dan lengkapi beberapa dokumen yang diminta.

Setelah berhasil terdaftar sebagai peserta, Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun sudah siap dicetak.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Dok. Kemenperin)

4. Seleksi administrasi PPPK Guru 2021

Pelamar yang memenuhi syarat akan dinyatakan lulus dan boleh mengikuti ujian.

Jika tidak lulus, pelamar bisa menyanggahnya dalam masa sanggah.

Peserta yang lolos akan mendapatkan kartu ujian untuk proses seleksi selanjutnya.

Baca juga: LINK Download Kumpulan Contoh Soal CPNS 2021, Latihan Materi TWK, TIU dan TKP

5. Seleksi Kompetensi Teknis

Ada tiga kali kesempatan seleksi kompetensi teknis.

Jika peserta tidak lulus pada kesempatan pertama, dapat mencoba di Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan seterusnya.

6. Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021

Peserta yang dinyatakan lulus, akan diminta mengikuti tahap selanjutnya, yakni pemberkasan yang dibutuhkan oleh pihak Instansi.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap Unggah Dokumen

Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan PPPK

Pengumuman Seleksi PPPK 2021: 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi PPPK 2021: 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d. 29 Juli 2021

Masa Sanggah: 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d. 18 Oktober 2021

Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober s.d 1 November 2021

Pelaksanaan SKB: 8 s.d. 29 November 2021

Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 s.d. 17 Desember 2021

Pengumuman Kelulusan: 18 s.d. 19 Desember 2021

Masa Sanggah: 20 s.d. 22 Desember 2021

Jawab Sanggah: 20 s.d. 29 Desember 2021

Pengumuman Usai Sanggah: 30 s.d. 31 Desember 2021

Pengisian DRH: 1 s.d. 18 Januari 2022

Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved