Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Berlaku Besok, APPBI: Supermarket dan Restoran di Dalam Mal Tetap Buka

Menurut APPBI mengacu pada aturan yang telah diterapkan masih ada beberapa tenan yang diizinkan beroperasi.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Ilustrasi Menurut APPBI mengacu pada aturan yang telah diterapkan masih ada beberapa tenan yang diizinkan beroperasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan bahwa operasional mal saat penerapan PPKM Darurat besok tidak sepenuhnya ditutup.

Menurut Ellen, mengacu pada aturan yang telah diterapkan masih ada beberapa tenan yang diizinkan beroperasi.

Meliputi supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, apotek, toko obat, juga kegiatan sektor esensial seperti layanan perbankan yang ada di dalam mal.

Selain itu, juga sektor F&B diizinkan beroperasi hanya melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga sistem pesan antar.

Baca juga: Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi Berat Kepada Pelanggar

"Tenan pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diijinkan beroperasional dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Operasional tersebut dengan pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50%," kata Ellen Hidayat, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat ini akan dilaksanakan mulai besok, tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Besok, Simak 15 Daftar Aturannya: Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang

Mengacu pada aturan tersebut, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kegiatan yang dilakukan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Namun restoran dan rumah makan, boleh buka hanya dengan menerima pesanan delivery maupun take away.

Sedangkan sektor essential, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Menyikapi keputusan ini, APPBI DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku.

"Bersama ini, APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja, menyatakan akan turut mengikuti Pengetatan Aktifitas Masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah menurunkan angka penyebaran COVID-19," imbuh Ellen.

Namun demikian, pada beberapa tenant yang dizinkan beroperasi tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Covid-19 Masih Tinggi, Wagub DKI Pastikan Sekolah Tatap Muka Belum Dilaksanakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved