Antisipasi Virus Corona di DKI
Ultimatum Gubernur Anies PPKM Darurat Siap Diterapkan: Jakarta Dalam Keadaan Genting
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa ibu kota dalam keadaan genting seiiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa ibu kota dalam keadaan genting seiiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19.
Anies mengimbau warga Jakarta untuk tetap berada di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat. Semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak, dan kebutuhan yang mendasar," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Anies menambahkan, jajarannya telah menggelar rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji terkait pelaksanaan PPKM darurat.
"Dalam rakor tadi telah kita rumuskan langkah-langkah di dalam menangani kedaruratan di Jakarta," ujar dia.
"Salah satu yang terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan," tambahnya.
Baca juga: Covid-19 Merajalela, Anies Minta Penjualan Hewan Kurban Dilakukan Online
Baca juga: Iduladha Saat Kasus Covid-19 Meroket, Anies Larang Jual Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Pembatas mobilitas juga dilakukan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah dan zona oranye Covid-19.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Apel itu diikuti oleh jajaran Polda Metro Jaya, unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Akses keluar masuk Jakarta disekat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan menyekat seluruh titik akses keluar masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB.
"Ini sebagai langkah atau respons yang diberikan oleh Mabes Polri dalam menghadapi PPKM darurat yang sudah diumumkan pemerintah yang mulai berlaku nanti malam jam 00.00," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," imbuhnya.