Cerita Kriminal
Dendam Pernah Dihina buat Pemuda Bunuh Tetangganya, Pelaku Minta Diantar Kakak ke Kantor Polisi
Dendam dihina, remaja bunuh tetangganya lalu minta diantarkan kakak serahkan diri ke kantor polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM TUBAN - Dendam karena pernah dihina membuat seorang pemuda tega membunuh tetanganya sendiri.
Usai menghilangkan nyawa korban, pelaku meminta diantarkan kakaknya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Peristiwa itu dilakukan Witono (19) terhadap Didik (23) di sebuah warung turut Desa Gemulung, Kerek, TUban, Jumat (2/7/2021), siang.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, awalnya korban menuduh pelaku telah menjelek-jelekkan korban pada bulan Mei lalu.
Kemudian korban mengancam akan membacok pelaku.
Bahkan Didik juga mengatakan jika Witono tidak berani lewat depan rumahnya, disuruh pakai rok.
"Itu yang menyulut amarah pelaku, hingga melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya dikonfirmasi.
Adhi menjelaskan, saat bulan Mei itu pelaku tidak berani melawan korban. Selama satu bulan pelaku berpikir untuk dapat melawan.
Tepat pada hari Jumat (2/7) sekira pukul 10.00 WIB, Witono memberanikan untuk membunuh korban lalu mengambil pedang di rumahnya.
Sambil membawa pedang pelaku mencari korban dan menemukan sedang tidur-tiduran di sebuah warung pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Misteri Temuan Jasad Pasutri Lansia di Rumah, Oding Bunuh Diri Tenggak Racun Setelah Cekik Istrinya
Baca juga: Perkara Batuk buat Lansia 70 Tahun Bunuh Tetangganya, Ternyata Korbannya Salah Orang
Baca juga: Pandemi Bikin Hidup Masih Susah, Tukang Becak Sampai Bunuh Rekan Kerja Perkara Uang Tak Seberapa
Seketika pelaku langsung membacokkan pedang ke tubuh korban, hingga terkapar bersimbah darah.
"Korban berusaha menangkis, namun pelaku terus membacok. Korban terkapar mengalami luka bacok di bagian dada kiri, belakang kepala, pundak kanan, lengan kiri dan tangan kanan," terangnya.

Perwira pertama itu menjelaskan, seusai membacok korban pelaku meminta tolong kakaknya bernama Munif diantarkan ke Polsek Kerek, untuk menyerahkan diri.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Selain itu juga mengamankan barang bukti sebilah pedang, jaket warna kuning dan celana miliki pelaku.
"Sudah diamankan, pelaku kita jerat Pasal 355 Ayat 1 Sub 351 Ayat 2," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tersinggung Gara-Gara 'Rok', Pria Tuban Bacok Tetangga Hingga Bersimbah Darah