Evaluasi PPKM Darurat Hari Pertama di Depok: Lurah Gelar Hajatan, Membludaknya Kendaraan di Margonda

Diketahui, Pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 dalam rangka upaya penekanan Covid-19.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (3/4/2021) kemarin meninggalkan sejumlah catatan.

Diketahui, Pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 dalam rangka upaya penekanan Covid-19.

Namun sayangnya praktik di lapangan tak semua masyarakat yang mematuhi aturan tersebut.

Bahkan, di Depok, seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat malah menggelar hajatan yang tentunya menimbulkan kerumunan.

Hal itu dilakukan oleh oknum lurah berinisial S di Pancoran Mas, Depok.

Kerumunan orang di acara hajatan di rumah S pun terekam dalam sebuah video yang beredar luas.

Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelan rumah Lurah Pancoran Mas tersebut lantaran menimbulkan kerumunan, Sabtu (3/7/2021).

"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Periksa Lurah Gelar Pesta Hari Pertama PPKM Darurat, Rumahnya Disegel Satpol PP

Baca juga: Cuma Diberi Peringatan, Petugas Satpol PP Depok Baru Datang karena Lurah Gelar Pesta Viral di Medsos

Baca juga: PPKM Darurat Dijaga Polisi Bersenjata, Ratusan Kendaraan Diputar Balik Penyekatan di Sawangan Depok

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.

Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.

Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.

"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.

Sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved