Antisipasi Virus Corona di DKI
Kapolda Metro Jaya: Masih Ada 1.001 Alasan Warga Tetap Melakukan Mobilitas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TŕsRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak mengurangi mobilitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ia mengungkapkan, masyarakat memiliki banyak alasan untuk tetap melakukan mobilitas.
"Masih banyak dengan 1.001 macam alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua, mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," kata Fadil kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Fadil menuturkan, polisi sebenarnya bisa melakukan tindakan represif untuk mencapai dua target tersebut.
Hanya saja, mantan Kapolda Jawa Timur itu menilai cara tersebut tidak mendidik meskipun diperbolehkan Undang-Undang (UU).
"Apakah saya harus terus mengusir anda kembali ke rumah. Tolong sampaikan betul ke masyarakat. Apakah saya dengan cara-cara represif. Ini kan tidak mendidik, tidak bertanggung jawab, tapi UU memperbilehkan itu," ujar dia.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Warga di Rumah Saja: Cobalah Anda Merenung Sejenak
Oleh karena itu, Kapolda meminta masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitasnya. Ia juga meminta masyarakat merenung mengingat bahaya Covid-19.
"Dengan cara tetap di rumah, cobalah anda merenung sejenak. Sudah berapa orang dekat kita apakah teman kerja, apakah keluarga, teman bermain, yang kemarin masih ada sekarang sudah tidak ada," kata Fadil.
Menurutnya, cara terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 adalah dengan berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Benyamin Soal Pelaksanaan MTQ di Kantor Pemkot Saat PPKM Darurat
"Kemarin yang masih becanda gurau dengan kita, sekarang terbaring lemas dan butuh pertolongan di runah sakit," ujar dia.
"Bantu kami ya, bantu kami dengan cara tetap di rumah," tambahnya.
Seperti diketahui, PPKM darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Terus Berdatangan di TPU Pedurenan: Dalam Satu Jam Lima Warga Dikebumikan
Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.