Antisipasi Virus Corona di DKI

Kapolda Metro Jaya Minta Warga di Rumah Saja: Cobalah Anda Merenung Sejenak

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat.

Misalnya, kata Fadil, dengan tetap berada di rumah. Ia juga meminta masyarakat merenung mengingat bahaya Covid-19.

"Dengan cara tetap di rumah, cobalah Anda merenung sejenak. Sudah berapa orang dekat kita apakah teman kerja, apakah keluarga, teman bermain, yang kemarin masih ada sekarang sudah tidak ada," kata Fadil kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, cara terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 adalah dengan berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kemarin yang masih becanda gurau dengan kita, sekarang terbaring lemas dan butuh pertolongan di runah sakit," ujar dia.

"Bantu kami ya, bantu kami dengan cara tetap di rumah," tambahnya.

Baca juga: Anies Baswedan: Usia di Atas 12 Tahun Silakan Daftar di JAKI, Bisa Vaksinasi Covid-19 di Mana Saja

Seperti diketahui, PPKM darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.

Berikut adalah daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat.

Baca juga: Penumpang di Terminal Tanjung Priok Menurun Kala PPKM Darurat, PO: Ini Karena Ketakutan Masyarakat

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved