Antisipasi Virus Corona di DKI

2 Tempat Spa di Bekasi dan Jaksel Langgar PPKM Darurat, Polisi: Pijat Mana Ada Jaga Jarak

Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan - Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penggerebekan pertama dilakukan di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

TONTON JUGA

Berikutnya, polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tempat spa tidak termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.

"Yang tidak boleh buka spa, spa kritikal dari mana? Pijat mana ada  jaga jarak," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan  di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan (9/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Tubagus meminta kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Sebab, polisi tidak segan-segan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Saya berharap kepada pelaku usaha di bidang (tempat spa) ini tutup. Penegakkan hukum adalah untuk menjamin. Jika sudah tertib bagus, supaya penanggulangan efektif," ujar dia.

Baca juga: Emak-emak Ngaku Tak Takut Corona Diburu Polisi, Sebut Pemerintah Zalim: Kenapa di Jakarta Pada Panik

Ia menjelaskan, dasar hukum penegakkan hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit.

Tubagus menyebut pelanggar PPKM Darurat dinilai telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

"Ketika dilanggar, maka nerupakan bagian dari menghalang-halangi upaya penanggulangan. Maka terpenuhi unsur Pasal 14. Itu lah yang kami terapkan," ucap Tubagus.

TONTON JUGA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengamankan 6 orang dari K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

"6 orang itu terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved