Antisipasi Virus Corona di DKI
2 Tempat Spa di Bekasi dan Jaksel Langgar PPKM Darurat, Polisi: Pijat Mana Ada Jaga Jarak
Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penggerebekan pertama dilakukan di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.
TONTON JUGA
Berikutnya, polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tempat spa tidak termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.
"Yang tidak boleh buka spa, spa kritikal dari mana? Pijat mana ada jaga jarak," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Tubagus meminta kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Sebab, polisi tidak segan-segan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Saya berharap kepada pelaku usaha di bidang (tempat spa) ini tutup. Penegakkan hukum adalah untuk menjamin. Jika sudah tertib bagus, supaya penanggulangan efektif," ujar dia.
Baca juga: Emak-emak Ngaku Tak Takut Corona Diburu Polisi, Sebut Pemerintah Zalim: Kenapa di Jakarta Pada Panik
Ia menjelaskan, dasar hukum penegakkan hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit.
Tubagus menyebut pelanggar PPKM Darurat dinilai telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
"Ketika dilanggar, maka nerupakan bagian dari menghalang-halangi upaya penanggulangan. Maka terpenuhi unsur Pasal 14. Itu lah yang kami terapkan," ucap Tubagus.
TONTON JUGA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengamankan 6 orang dari K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.
"6 orang itu terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Sementara itu, dari penggerebekan di Mars Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 9 orang.
"9 orang itu termasuk 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," ungkap Yusri.
Baca juga: Emak-emak Ngaku Tak Takut Corona Diburu Polisi, Sebut Pemerintah Zalim: Kenapa di Jakarta Pada Panik
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kafe dan tempat spa di wilayah Jakarta Selatan terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM Darurat.
"Di daerah Jakarta Selatan namanya Twentynine Tropical Cafe dan Bar di Radio Dalam. Tanggal 3 Juli kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).
Yusri mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penindakan di kafe tersebut.
"Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor, dan EO-nya," ujar dia.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Dinkes DKI Ungkap Kondisi Terkini Fauzi Bowo: Stabil, Beliau Sudah Vaksin Pfizer
Baca juga: PPKM Darurat Berdampak Pada Merosotnya Industri Hotel dan Restoran, hingga Pengangguran
Baca juga: Serbuan Vaksinasi Massal Digelar Lagi di Stadion Patriot Bekasi, Catat Jadwal dan Persyaratannya
Sementara itu, tempat spa yang terjaring razia PPKM Darurat adalah Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi mulanya mengamankan sembilan orang yang terdiri dari penanggung jawab, tamu, kasir, hingga terapis
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri.