Antisipasi Virus Corona di DKI

Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja

TRIBUNJAKARTA.COM- Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.

Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP

1. Pekerja sektor essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Macet Hingga 3 Kilometer, Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo

2. Pekerja sektor kritikal

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin

Baca juga: Pangdam dan Kapolda Metro Tinjau Pos Penyekatan Lampiri Jakarta Timur

Cara daftar STRP

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI.

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Aturan PPKM Darurat

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kendati demikian, aturan yang diterapkan pun menjangkau pelaku ekonomi, sektor esensial, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Baca juga: Bupati Bekasi Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kini Dirawat di ICU RS Siloam Tangerang

Berikut rinciannya:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja di Masa PPKM Darurat, Kendaraan Menumpuk di Kalimalang Bekasi

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Penulis: Dian Anditya Mutiara

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Pekerja Buat STRP Berlaku 5-20 Juli

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved