CPNS Jakarta

Formasi CPNS BIN Buka Lowongan Untuk Lulusan SMA hingga S2, Syarat Belum Menikah

Berikut pengumuman formasi CPNS BIN atau Badan Intelijen Negara pada seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut pengumuman formasi CPNS BIN atau Badan Intelijen Negara pada seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Untuk mendaftar formasi CPNS BIN pada seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 bisa dilakukan di sscasn.bkn.go.id.

Badan Intelijen Negara (BIN) telah merisilis informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman mengenai pendaftaran seleksi CPNS BIN 2021 tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: CPNS Kemdikbudristek Buka 10.447 Formasi di Seleksi CASN, Daftar Langsung di sscasn.bkn.go.id

Pada seleksi CPNS BIN tahun ini, terdapat ratusan jabatan yang bisa dilamar di BIN.

Adapun kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk formasi CPNS BIN mulai dari SMA hingga S2.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Di dalam pengumuman yang bisa dilihat di link berikut dijelaskan, terdapat beberapa kriteria pelamar CPNS BIN 2021.

Kriteria yang pertama yakni lulusan cumlaude untuk jenjang pendidikan paling rendah S1 (tidak termasuk lulusan D-IV).

TONTON JUGA:

Kriteria lainnya yakni untuk putra/putri Papua dan papua Barat serta keriteria pelamar umum, atau yang tidak termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Syarat Umum

Persyaratan untuk melamar CPNS BIN sama seperti di kementerian/lembaga lain. Berikut adalah persyaratan pelamaran seleksi CPNS 2021 tersebut:

  • WNI
  • Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari
  • Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
  • IPK minimal 3 (skala 4)
  • Bagi lulusan perguruan tinggi swasta, IPK minimal 3,30
  • Untuk pelamar dari luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait
  • Untuk pelamar dengan kualifikasi penidikan SMA/sederajat jarus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian terkait
  • Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda registrasi yang masih berlaku
  • Berkelakukan baik yang dibutkikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan
    Sehat jasmani rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +/- 1,0
  • Tinggi badan bagi prima minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada
    anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Baca juga: Aturan Prokes saat Seleksi CPNS 2021, Bawa Alat Tulis Sendiri hingga Anjuran Isoman Sebelum Ikut Tes

Tahapan Seleksi

Proses registrasi CPNS BIN dilakukan dengan mengakses laman ssacns.bkn.go.id.

Untuk tahapan seleksi meliputi:

  • Tahap I Seleksi Adiministrasi
  • Tahap II Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan di 14 kota, yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Denpasar, Makassar, Manado, Sorong dan Jayapura
  • Tahap III Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan di Jakarta, terdiri atas
  • Tes Psikologi (bobot 30 persen)
  • Tes Kesehatan Umum dan Jiwa (bobot tes 40 persen)
  • Tes Mental Ideologi (bobot tes 20 persen)
  • Tes Kesegaran jasmani (bobot tes 10 persen)
  • Tahap IV Penetuan Tahap Akhir (Pantukhir)
  • Tahap V Pengumuman

Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik!

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved