Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Senin (5/7/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Senin (5/7/2021).

Hotel G2 kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin malam.

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.

Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam.
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Krisis Tempat Pemakaman Covid-19, Pemkot Tangerang Mulai Siapkan 2,8 Hektare Lahan Baru

Baca juga: Diakses 17 Juta Orang, Gubernur Anies Akui Situs Pengajukan SRTP Lemot dari Pagi

Baca juga: FOTO Kemacetan di Jalan Raya Lenteng Agung Imbas Penyekatan Aparat Gabungan saat PPKM Darurat

"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutur Azis.

Tempat Spa di Jakarta Buka Saat PPKM Darurat

 Polisi menggerebek dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan yang nekat buka saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Selain itu, polisi juga mendapati sebuah kafe melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seorang pria WNA asal Nigeria, PB (48) bersama istrinya AS (43) jadi tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai penggerebekan karaoke dan spa itu.

Baca juga: 60 WNA Terjaring Razia PPKM Darurat saat Berkerumun di Kelapa Gading, 43 Orang Tak Punya Paspor

Penggerebekan pertama dilakukan polisi di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved