CPNS Jakarta

Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik!

Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Design by Freepik
Ilustrasi. Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.

Seleksi ini dibuka pendaftarannya sampai 21 Juli mendatang.

Nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Penempatan ini disesuaikan dengan kebutuhan wilayah tersebut.

Lantas bagaimana perbedaan PNS dan PPPK guru?

Dirangkum dari kemenkeu.go.id, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), terdapat penjelasan beda PNS dan PPPK guru.

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK, 570 Instansi Buka Seleksi

Penjelasan ini termasuk mengenai fasilitas dan besaran gaji PNS dengan PPPK guru.

Berikut rangkumannya:

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

A. Pengertian

PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN tetap. 

Pengangkatan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. 

PPPK nantinya melaksanakan tugas pemerintahan. 

Saat ini Pemerintah membuka lowongan PPPK Guru dan non guru, misal tenaga kesehatan.

Baca juga: 10 Ketentuan Protokol Kesehatan Seleksi CPNS 2021, Peserta Dianjurkan Isoman Sebelum Ikut Tes

B. Hak yang diperoleh PNS dan PPPK Guru

Berdasarkan pasal 21 dan 22 UU 5/2014, hak yang didapatkan PNS dan PPPK Guru berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Hak PNS:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. perlindungan

e. pengembangan kompetensi

Baca juga: Ketentuan Unggah Foto untuk Daftar CPNS 2021, Pastikan Tak Lebih dari 300 Kb

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

2. Hak PPPK Guru:

a. gaji dan tunjangan

b. cuti

c. perlindungan

d. pengembangan kompetensi.

Baca juga: Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja

C. Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru

Perbedaan komponen gaji PNS dan PPPK Guru atau non guru yakni uang pensiun. 

PPPK Guru tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun. 

Berikut besaran gaji PNS dan PPPK guru:

Baca juga: Lowongan CPNS 2021 Kementerian Perdagangan: Formasi hingga Syarat Pendaftaran

1. Gaji PPPK guru

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: 5 Jabatan dengan Kualifikasi Lulusan SMA Terbanyak di Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Segera Daftar!

2. Gaji PNS

Gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019 dengan rincian

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Daftar Lengkap 570 Instansi Buka CPNS 2021, Buruan Siapkan Berkas dan Cek Alur Seleksi

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved