CPNS Jakarta
Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik!
Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.
Seleksi ini dibuka pendaftarannya sampai 21 Juli mendatang.
Nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.
Penempatan ini disesuaikan dengan kebutuhan wilayah tersebut.
Lantas bagaimana perbedaan PNS dan PPPK guru?
Dirangkum dari kemenkeu.go.id, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), terdapat penjelasan beda PNS dan PPPK guru.
Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK, 570 Instansi Buka Seleksi
Penjelasan ini termasuk mengenai fasilitas dan besaran gaji PNS dengan PPPK guru.
Berikut rangkumannya:

A. Pengertian
PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN tetap.
Pengangkatan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
PPPK nantinya melaksanakan tugas pemerintahan.
Saat ini Pemerintah membuka lowongan PPPK Guru dan non guru, misal tenaga kesehatan.
Baca juga: 10 Ketentuan Protokol Kesehatan Seleksi CPNS 2021, Peserta Dianjurkan Isoman Sebelum Ikut Tes
B. Hak yang diperoleh PNS dan PPPK Guru
Berdasarkan pasal 21 dan 22 UU 5/2014, hak yang didapatkan PNS dan PPPK Guru berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Hak PNS:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. perlindungan
e. pengembangan kompetensi
Baca juga: Ketentuan Unggah Foto untuk Daftar CPNS 2021, Pastikan Tak Lebih dari 300 Kb

2. Hak PPPK Guru:
a. gaji dan tunjangan
b. cuti
c. perlindungan
d. pengembangan kompetensi.
Baca juga: Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja
C. Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru
Perbedaan komponen gaji PNS dan PPPK Guru atau non guru yakni uang pensiun.
PPPK Guru tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
Berikut besaran gaji PNS dan PPPK guru:
Baca juga: Lowongan CPNS 2021 Kementerian Perdagangan: Formasi hingga Syarat Pendaftaran
1. Gaji PPPK guru
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: 5 Jabatan dengan Kualifikasi Lulusan SMA Terbanyak di Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Segera Daftar!
2. Gaji PNS
Gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019 dengan rincian
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Daftar Lengkap 570 Instansi Buka CPNS 2021, Buruan Siapkan Berkas dan Cek Alur Seleksi
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200