Antisipasi Virus Corona di DKI
Lapor Pak Luhut! PPKM Darurat Hari Ini: Jalanan Jakarta Masih Macet hingga WNA Mabuk-mabukan di Kafe
Sudah tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jakarta sejak Sabtu (3/7/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jakarta sejak Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan, hingga Selasa (20/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat bakal di bawah komando Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Tak terkecuali bagi mereka yang akan menuju DKI Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya (Bodetabek).
Diketahui, kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di antara provinsi Indonesia lainnya.
Sederet peristiwa terjadi saat diterapkan PPKM Darurat.
Hari ini, Senin (5/7/2021) terjadi kemacetan panjang hampir di seluruh akses masuk utama menuju Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pasalnya, hari ini merupakan hari pertama warga Jabodetabek masuk kerja saat masa pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Petugas gabungan TNI-Polri melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk ibu kota.
Imbasnya, hampir semua akses masuk utama menuju Kota Jakarta seperti dari Depok, Tangerang dan Bekasi pagi ini, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Remaja di Ciputat Terjaring Razia Masker, Cekcok dengan Petugas Mengaku Keponakan Jenderal Bintang 2
Baca juga: PPKM Darurat Berdampak Pada Merosotnya Industri Hotel dan Restoran, hingga Pengangguran
Dikutip Tribunnews dari Instagram @Jakarta.ku kepadatan kendaraan terpantau di kawasan Jalan Raya Kalimalang yang merupakan jalur arteri dari Bekasi menuju Jakarta.
Ribuan pengendara motor dan mobil yang umumnya akan berangkat bekerja tersendat.
Kepadatan juga terpantau di kawasan Pondok Kelapa, ribuan kendaraan terpantau sulit bergerak karena terjadi penumpukan.
Lenteng Agung Merayap

Kepadatan lalu lintas pagi ini di kawasan Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akses dari Depok menuju Jakarta, Senin (5/7/2021).
Begitu juga di kawasan Tangerang, di akses Jalan Raya Daan Mogot Kalideres menuju Jakarta, kendaraan dari arah Tangerang yang akan menuju ke Jakarta diputar-balik oleh petugas.
Penyekatan juga dilakukan petugas di jalan raya di dekat pabrik Panasonic Manufacturing Indonesia di Jalan Raya Bogor, kawasan Pekayon, Jakarta Timur.
Kepadatan di Kota Jakarta

Kepadatan juga terpantau di dalam kota Jakarta. Di kawasan Jalan Salemba, FKUI, Jakarta Pusat.
Petugas melakukan penutupan sebagian badan jalan karena pemberlakuan PPKM Darurat.
Pembatasan jalan juga dilakukan petugas di kawasan Jl Cempaka Putih, di dekat perempatan Transmart Carrefour, Jakarta Pusat.
Di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, antrean kendaraan mengular panjang karena penyekatan yang dilakukan TNI Polri dengan 2 unit panser barracuda polisi.
WNA mabuk-mabukan di kafe
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.
Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.

"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang yang Langgar PPKM Darurat
Baca juga: Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading
Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.
Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun.