Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Senin (5/7/2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan, pihaknya baru menerapkan PPKM Darurat hari ini.
Padahal PPM Darurat sudah dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pasa Masa Pandemi Covid-19.
"Efektifnya kami mengikuti SE Nomor 45 itu tanggal 5 Juli 2021," singkat Holik kepada TribunJakarta.com.
Baca juga: Atasi Batuk Berdahak dengan Jeruk Nipis, Begini Cara Mengolahnya!
"Secara prinsip, Bandara Soekarno-Hatta dari tanggal 3 Juli 2021, fasilitas, proses, mau pun SDM-nya sudah siap menerapkan PPKM darurat tersebut," sambung dia lagi.
Menurutnya, hari ini penumpang pesawat mulai wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang pesawat juga wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Nantinya, penumpang harus melakukan validasi sertifikat vaksin mereka di meja yang disediakan pihak bandara di Terminal 2 dan 3.
Kemudian, penumpang pesawat memvalidasi surat tes negatif PCR mereka di meja yang berbeda.
Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Spa di Bekasi dan Jaksel yang Nekat Buka Saat PPKM Darurat
"Untuk mekanismenya, seperti peniadaan mudik kemarin, kami ada satu meja untuk validasi atau pengecekkan surat sertifikat vaksin, sebelum dia validasi hasil PCR," papar Holik.
Pasalnya, Bandara Soekarno-Hatta tengah menyosialisasikan peraturan yang berlaku total selama 18 hari itu kepada calon penumpang pesawat sejak tanggal 3 Juli 2021.
"Kami, di dua hari ini, tanggal 3 dan 4 Juli 2021, melakukan familiarisasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa. Baik itu langsung di terminal atau pun langsung di kanal-kanal kami yang ada di media sosial," papar dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Spa di Bekasi dan Jaksel yang Nekat Buka Saat PPKM Darurat
Berikut merupakan aturan lain dari SE Nomor 45 Tahun 2021:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
Baca juga: Jalan Raya Lenteng Agung Ditutup, Pengendara Motor ke Jakarta Lawan Arah & Ambil Flyover Tapal Kuda
4. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
5. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.