Oknum Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Padahal Sudah Diperingatkan tapi Tak Didengar
Oknum lurah di Kecamatan Pancoran Mas yang gelar pesta hajatan di hari pertama PPKM Darurat tak mendengarkan peringatan yang telah diberikan atasannya
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat yang menggelar pesta hajatan di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata telah sempat diperingatkan oleh atasannya.
Peringatan itu diberikan oleh Camat Pancoran Mas, Depok, Utang Wardaya dan Satgas Covid-19 kota Depok.
Namun sayangnya dalam prakteknya nampaknya peringatan itu sama sekali tak didengar oleh S.
Sebab, dia menggelar pesta yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Hajatan yang digelar S itu pun menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman.
Apalagi dilakukan di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) ketika angka Covid-19 sedang tinggi.
Baca juga: Buntut Ulahnya Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Hari Ini Bakal Diperiksa
Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.
Sikap S itu pun tak layak ditiru mengingat dirinya adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh ke masyarakat.
Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.
Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
Baca juga: Buntut Ulahnya Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Hari Ini Bakal Diperiksa
Baca juga: Video Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan Meriah saat PPKM, Susi Pudjiastuti Geram: Tenggelamkan!
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat Hari Pertama di Depok: Lurah Gelar Hajatan, Membludaknya Kendaraan di Margonda
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," papar Dadang dilansir dari Warta Kota, Senin (5/7/2021).
Akibat hajatan yang digelarnya melanggar prokes, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelan rumah Lurah Pancoran Mas tersebut.
"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok pada hari ini, Senin (5/7/2021).
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-segel-rumah-lurah.jpg)