Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengendara yang Hendak Melintas di Pos Penyekatan Jalan Kalimalang Harus Menunggu Hingga Berjam-jam

Arus lalu lintas di pos penyekatan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur macet total, sejumlah pengendara yang hendak bekerja harus menunggu berjam-jam

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur di hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021) 

Kediamannya yang berada di Pekayon, Bekasi memaksanya untuk melintas di pos penyekatan Lampiri.

"Saya dari pukul 07.30 WIB rumah di pekayon tujuan ke Tangerang," ucap Deri

"Ini saya izin sama bos saya ya. Saya nunggu dulu kemungkinan untuk bisa lewat," ia menambahkan.

Cara Dapatkan STRP

Seperti diketahui, warga luar Jakarta ingin bekerja di Jakarta wajib mengantongi STRP (surat tanda registrasi pekerja) selama PPPKM darurat 3-20 Juli 2021.

STRP ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STRP tersebut.

SRTP dapat diajukan oleh: 

Baca juga: PPKM Darurat, Kemacetan Mengular di Titik Penyekatan Simpang Terminal Pondok Cabe Pamulang

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

 

Kepadatan kendaraan di pos penyekatan Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Artha, Kota Bekasi, Senin (5/7/2021).
Kepadatan kendaraan di pos penyekatan Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Artha, Kota Bekasi, Senin (5/7/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Persyaratan pembuatan STRP 

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib dapat mengajukan STRP untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor dengan melampirkan:

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved