Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengendara yang Hendak Melintas di Pos Penyekatan Jalan Kalimalang Harus Menunggu Hingga Berjam-jam

Arus lalu lintas di pos penyekatan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur macet total, sejumlah pengendara yang hendak bekerja harus menunggu berjam-jam

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur di hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021) 

- Sertifikat vaksinasi.

- Pas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Deretan Foto Kepadatan Lalu Lintas Akses Masuk Menuju Jakarta Pagi Ini Saat PPKM Darurat

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan:

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksinasi

- Foto 4x6 berwarna

Perlu dicatat, STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis).

Cara Mendapatkan STRP DKI Jakarta

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya,pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved