Antisipasi Virus Corona di DKI
Pengendara yang Hendak Melintas di Pos Penyekatan Jalan Kalimalang Harus Menunggu Hingga Berjam-jam
Arus lalu lintas di pos penyekatan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur macet total, sejumlah pengendara yang hendak bekerja harus menunggu berjam-jam
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Arus lalu lintas di pos penyekatan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur macet total hari ketiga pemberlakukan PPKM darurat.
Sejumlah pengendara yang hendak bekerja harus menunggu berjam-jam untuk melintas pada Senin (5/7/2021) pagi sampai menjelang siang.
Petugas gabungan masih terus menjaga di pos penyekatan, tak terkecuali di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang.
Ratusan pengendara yang hendak melintas membuat suasana di sekitar lokasi mecet total.
Mereka yang tak memiliki kepentingan disuruh putar balik oleh petugas.
Baca juga: Tak Terima Ada Pos Penyekatan PPKM, Pengendara Motor Ini Geber Motor di Depan Petugas
Sementara yang hendak bekerja rela menunggu berjam-jam untuk bisa melintas.
Agung, satu di antara pengendara, mengatakan telah terjebak kemacetan sejak melintas di pos penyekatan Sumber Arta.

Pekerja bidang konstruksi ini mengaku tak mendapatkan work from home (WFH) dan harus masuk kerja.
"Saya kerja di konstruksi. Kebetulan saya proyeknya di Serpong, ke Jakarta cuma melintas doang, kan konstruksi nggak masalah kan," ucap Agung di lokasi.
"Tapi ini malahan enggak bisa masuk. Setahu saya konstruksi kan bisa kerja ya. Saya lihat situasi dulu," ia menambahkan.
Agung menjelaskan untuk di pos penyekatan Lampiri saja ia telah menunggu selama satu jam lamanya.
Namun, ia enggan untuk memutar balik lantaran harus masuk kerja di awal pekan ini.
Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup
"Harapannya tetap diizinkan masuk. Ini panjang banget dari sumber arta. Ada sejam-an dari sana," lanjutnya.
Deri, pengendara lainnya pun demikian. Ia yang bekerja di Tangerang memang biasa melintas di Jalan Kalimalang.

Kediamannya yang berada di Pekayon, Bekasi memaksanya untuk melintas di pos penyekatan Lampiri.
"Saya dari pukul 07.30 WIB rumah di pekayon tujuan ke Tangerang," ucap Deri
"Ini saya izin sama bos saya ya. Saya nunggu dulu kemungkinan untuk bisa lewat," ia menambahkan.
Cara Dapatkan STRP
Seperti diketahui, warga luar Jakarta ingin bekerja di Jakarta wajib mengantongi STRP (surat tanda registrasi pekerja) selama PPPKM darurat 3-20 Juli 2021.
STRP ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STRP tersebut.
SRTP dapat diajukan oleh:
Baca juga: PPKM Darurat, Kemacetan Mengular di Titik Penyekatan Simpang Terminal Pondok Cabe Pamulang
1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Persyaratan pembuatan STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib dapat mengajukan STRP untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor dengan melampirkan:
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
- Sertifikat vaksinasi.
- Pas foto berwarna 4x6.
Baca juga: Deretan Foto Kepadatan Lalu Lintas Akses Masuk Menuju Jakarta Pagi Ini Saat PPKM Darurat
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan:
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi
- Foto 4x6 berwarna
Perlu dicatat, STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis).
Cara Mendapatkan STRP DKI Jakarta
Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:
1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Setelahnya,pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.