Antisipasi Virus Corona di DKI

WNA Buat Ulah, Berkerumun di Kafe Otentik Kelapa Gading saat PPKM Darurat: 4 Orang Positif Covid-19

Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan posi

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan positif Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tersebut keluar setelah semua orang dari kerumunan kafe tersebut menjalani tes Covid-19

TONTON JUGA

"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19," kata Nasriadi, Senin (5/7/2021).

Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia.

Mereka kini telah dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa polisi telah menetapkan suami istri pemilik kafe di Kelapa Gading sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa polisi telah menetapkan suami istri pemilik kafe di Kelapa Gading sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM Darurat. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina," ucap Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, selain test deteksi Covid-19, puluhan orang yang diamankan juga harus menjalani tes urine untuk menentukan apakah mereka positif narkoba.

Baca juga: WNA Ngongkrong dan Mabuk-mabukan di Kafe Otentik Kelapa Gading, Empat Orang Positif Covid-19

Baca juga: Catat! Jadwal dan Operasional Angkutan Umum Terbaru di DKI Selama PPKM Darurat: Kapasitas Dibatasi

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI: Fauzi Bowo Terpapar Covid-19 dari Ajudan

"Seluruhnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ucap Nasriadi

Adapun dalam kasus ini, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.

TONTON JUGA

"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi.

Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved