Cerita Kriminal

Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya. Ia merudapaksa dua putrinya

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa. Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan Kebiri Kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya di Banjarmasin.

Pria berinisial AS itu merudapaksa putri kandungnya berinisial S (13) dan N (11).

Kasus pria rudapaksa anak kandung itu terungkap pada 12 Januari 2021.

Majelis hakim pun mengetok palu memvonis pria yang berprofesi sebagai PNS itu.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan

Jaksa dalam tuntutannya menganggap pelaku terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa juga menyertakan tuntutan soal hukuman Kebiri Kimia seperti diatur di Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tat Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

"Karena sudah divonis hakim, terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," imbuhnya.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa ABG, Ngaku Mau Berikan Ponsel Nyatanya Dibawa ke Hotel, Cekoki Sabu Biar Tak Rewel

Adapun soal tahapan soal kebiri kimia, diatur di Pasal 6 PP Kebiri Kimia tersebut seperti dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Pasal 7 dan Pasal 8 PP Kebiri Kimia mengatur soal penentuan pelaku layak atau tidak dikenakan hukuman kebiri kimia.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kronologi

Pria berinisial AS bekerja sebagai seorang PNS. Dia merudapaksa anak kandungnya.

Ia merudapaksa putri kandungnya berinisial S (13) dan N (11).

Oknum PNS tersebut melakukannya sejak si sulung berusia 11 tahun.

Perbuatan As terbongkar setelah S yang sudah tak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya mengadu kepada ibunya yang diketahui telah menikah lagi dan tinggal terpisah dari mereka.

Tak hanya AS, kedua gadis belia itu juga rupanya digauli oleh tetangga mereka, seorang oknum marbot masjid berinisial SR.

Baca juga: Belasan Bocah Laki-laki Jadi Korban Rudapaksa, Terungkap Pelaku Keranjingan Film Dewasa Sesama Jenis

Peristiwa Lain

Sudah Menikah 3 Kali, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri

Kapolres Batubara memaparkan kasus kekesaran seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya STR hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, Rabu(30/6/2021).
Kapolres Batubara memaparkan kasus kekesaran seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya STR hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, Rabu(30/6/2021). (Tribun-medan.com/HO)

Meski sudah menikah sampai tiga kali tak membuat seorang pria berinisial STR (53) merasa puas dalam urusan seksualnya.

Bahkan, salah seorang anak tirinya yang masih di bawah umur juga sampai menjadi korban rudapaksa olehnya.

Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu ketika anak tirinya itu masih berusia 14 tahun.

Kini akibat perbuatannya, anak tirinya itu harus berbadan dua.

Hal itu pula yang membuat ulah pelaku terungkap hingga akhirnya meringkuk di penjara.

Adapun korban selama dua tahun ini tak berani bersuara karena selalu diancam oleh ayah tirinya agar tak menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, korban ini adalah putri dari istri ke tiganya.

Warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini memang sudah menikah sebanyak 3 kali.

"Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar Ikhwan saat merilis kasus tersebut, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan kapolres, selama dua tahun merudapaksa anak tirinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari.

Baca juga: 4 Tahun Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Usai Cerai dari Istri, Polisi: Kejadian Ini Sangat Tragis

"Saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.

Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan diberikan pelajaran.

Karena merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali.

Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orang kandungnya.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu." katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun, dan di TribunJabar.id dengan judul Hukuman Kebiri Kimia Untuk As, Ayah yang Perkosa Anak Kandung, Juga Hukuman 20 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved