Cerita Kriminal

Aksi Bejat Suami Istri Orangtua Angkat Siksa Bayi 7 Bulan, Baru Terungkap Usai Tetangga Beraksi

Sungguh malang nasib bayi perempuan berusia tujuh bulan berinisial AM, di Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
Pixabay
Ilustrasi 

"Karena video aksi penganiayaan pasutri itu beredar dan membuat resah warga sekitar, korban diamankan dan menginap di rumah Kades. Korban dibawa berobat oleh kades, setelahnya diserahkan ke saudara pelaku," katanya.

Kedua pelaku juga ternyata mengalami depresi lantaran bayi mereka meninggal saat dua hari dilahirkan.

Peristiwa itu membuat mereka menjadi kalap dan menganiaya korban.

Rasyid dan Ade kini sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
Rasyid dan Ade kini sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin. (Kompas.com)

"Orang tua kandung korban belum mengetahui kejadian ini, karena mereka tinggal di lain desa," jelas Ikang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Rasyid Sempat Kabur

Usai melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri, Rasyid sempat melarikan diri ke Palembang.

Ia melarikan diri ke Palembang, setelah tahu video penganiayaannya viral di media sosial.

Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono yang dikonfirmasi menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan ternyata pelaku ini pergi ke Palembang.

"Senin tanggal 5 Juli 2021 pukul 22.00 wib di jalan Jenderal Sudirman kM 5 Kecamatan Kemuning Palembang, kami amankan pelaku," ujar Bambang, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dalam Kantong Kresek Ditemukan di Kali Mampang

Pelaku diamankan langsung Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Yuwono didampingi Kanit Reskrim Ipda Deka S di Palembang.

"Karena kami tidak ada unit PPA, jadi kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Selain itu, kami berkoordinasi juga dengan keluarga korban," ujarnya.

Pelaku saat ini, sudah diserahkan ke unit PPA Polres Banyuasin. Proses hukum terkait adanya penganiayaan ini, akan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akhirnya Ayah Penganiaya Bayi 6 Bulan Ditangkap, Sempat Lari ke Palembang Setelah Viral

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved