Cerita Kriminal
Aksi Bejat Suami Istri Orangtua Angkat Siksa Bayi 7 Bulan, Baru Terungkap Usai Tetangga Beraksi
Sungguh malang nasib bayi perempuan berusia tujuh bulan berinisial AM, di Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Sungguh malang nasib bayi perempuan berusia tujuh bulan berinisial AM, di Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin.
AM dianiaya secara bergantian oleh orangtua angkatnya, Rasydi (28) dan Ade Septia Pransisca (25).
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta dari TribunSumsel, Rasyid dan Ade kini sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengataka keduanya menganiaya AM, pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 18.20 WIB.
AM yang kala itu menangis terus membuat emosi Rasyid dan Ade memuncak.
Lalu, Rasyid mendekam mulut bayi mungil tak berdosa itu.
"Korban rewel dan menangis, setelah digendong dan diajak keluar-masuk rumah dan diberikan susu korban tetap menangis. Korban diletakkan di atas kasur, mulut korban ditutup menggunakan tangan oleh tersangka RS," katanya.
Baca juga: Daripada Cerai, Suami Pilih Akhiri Hidup Istrinya yang Sedang Tidur di Sebelah Bayi 4 Bulan
TONTON JUGA
Melihat korban yang masih terus menangis, posisi Rasyid kemudian diambil alih istrinya, Ade.
Ade pun menganiaya korban dengan cara yang sama, menutup mulut korban.
"Karena saat ditutup RS korban tak diam, kemudian AS pun melakukan hal serupa terhadap korban. Alhasil, korban diam, diberi susu hingga tertidur. Penganiayaan pasutri itu terekam kamera warga," katanya.
Beruntung kala itu, salah seorang tetangga merekam aksi pasutri tersebut secara diam-diam.
Kemudian, rekaman aksi pasutri itu beredar dan membuat warga sekitar resah.
Baca juga: Dikira Bayi Manusia, Polisi Ungkap Penemuan Janin di Dekat Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Korban lalu diamankan di kediaman kepala desa setempat.
"Karena video aksi penganiayaan pasutri itu beredar dan membuat resah warga sekitar, korban diamankan dan menginap di rumah Kades. Korban dibawa berobat oleh kades, setelahnya diserahkan ke saudara pelaku," katanya.
Kedua pelaku juga ternyata mengalami depresi lantaran bayi mereka meninggal saat dua hari dilahirkan.
Peristiwa itu membuat mereka menjadi kalap dan menganiaya korban.

"Orang tua kandung korban belum mengetahui kejadian ini, karena mereka tinggal di lain desa," jelas Ikang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Rasyid Sempat Kabur
Usai melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri, Rasyid sempat melarikan diri ke Palembang.
Ia melarikan diri ke Palembang, setelah tahu video penganiayaannya viral di media sosial.
Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono yang dikonfirmasi menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan ternyata pelaku ini pergi ke Palembang.
"Senin tanggal 5 Juli 2021 pukul 22.00 wib di jalan Jenderal Sudirman kM 5 Kecamatan Kemuning Palembang, kami amankan pelaku," ujar Bambang, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dalam Kantong Kresek Ditemukan di Kali Mampang
Pelaku diamankan langsung Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Yuwono didampingi Kanit Reskrim Ipda Deka S di Palembang.
"Karena kami tidak ada unit PPA, jadi kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Selain itu, kami berkoordinasi juga dengan keluarga korban," ujarnya.
Pelaku saat ini, sudah diserahkan ke unit PPA Polres Banyuasin. Proses hukum terkait adanya penganiayaan ini, akan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akhirnya Ayah Penganiaya Bayi 6 Bulan Ditangkap, Sempat Lari ke Palembang Setelah Viral