Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya

Berikut cara mendapatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan masuk wilayah DKI.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara mendapatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan masuk wilayah DKI.

Surat tanda registrasi pekerja (STRP) menjadi syarat untuk pekerja masuk wilayah DKI selama PPPKM darurat 3-20 Juli 2021.

STRP ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STRP tersebut.

SRTP dapat diajukan oleh: 

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca juga: Imbas Jalan Ditutup Selama PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Pagi Ini Terjadi di Perbatasan Jakarta

Kepadatan kendaraan di pos penyekatan Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Artha, Kota Bekasi, Senin (5/7/2021).
Kepadatan kendaraan di pos penyekatan Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Artha, Kota Bekasi, Senin (5/7/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor

Persyaratan pembuatan STRP 

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib dapat mengajukan STRP untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor dengan melampirkan:

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)

- Sertifikat vaksinasi.

- Pas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Deretan Foto Kepadatan Lalu Lintas Akses Masuk Menuju Jakarta Pagi Ini Saat PPKM Darurat

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan:

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksinasi

- Foto 4x6 berwarna

Perlu dicatat, STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis).

Baca juga: Jam Operasional Transjakarta Berubah Selama PPKM Darurat

Cara Mendapatkan STRP DKI Jakarta

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya,pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup

29 Titik Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik jalan tol selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, 3-20 Juli 2021.

Berikut 29 titiknya: 

1. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

Arah Cawang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan)

Arah Tomang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan).

2. Jalan Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan)

- Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur)
- GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)
- GT Kopo (Akses Keluar Kopo)
- GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)
- GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)
- Entrance Padalarang Timur (Akses Masuk Padalarang Timur)

3. Jalan Tol Jagorawi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar Ciawi (Traffic Light Gadog) secara situasional

4. Jalan Tol Semarang-Solo (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar Tirto Agung.

5. Jalan Tol Semarang ABC

Arah Semarang Kota:
- Exit Gayamsari (Penyekatan Total)
- Exit Tembalang (Penyekatan Total)
- Exit Jatingaleh 1 (Buka-Tutup Situasional, Pemeriksaan Kendaraan)
- Exit Jatingaleh 2 (Buka-Tutup Situasional)
- Exit Krapyak (Penyekatan Total)
- Exit Srondol (Penyekatan Total)
- Exit Johar (Kaligawe) (Penyekatan Total)

6. Jalan Tol Solo-Ngawi (Pemeriksaan Kendaraan)
- KM 578+800A, sebelum keluar GT Ngawi

7. Jalan Tol Pandaan-Malang (Pemeriksaan Kendaraan)
- Exit GT Singosari
- Exit GT Lawang
- Exit GT Pakis
- Exit GT Malang.

Jaga Marga meminta maaf atas ketidaknyamanan dari kebijakan ini.

"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," ujar Heru pada siaran persenya. 

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19," tutup pihak Jasa Marga. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved