Dapat Ganja dari Opung di Medan, 2 Bandar yang Ditangkap di Jonggol Raup Untung Rp 40 Juta

2 bandar ganja yang ditangkap di Jonggol, Jawa Barat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut Opung, asal Medan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua bandar ganja asal Jonggol yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, BA dan SR. 

Kedua tersangka ditangkap pada Senin (28/6/2021) lalu setelah polisi melakukan segelintir proses penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," kata Guruh.

TONTON JUGA

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol.

Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," kata Guruh.

"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," sambung Kapolres.

Baca juga: Sidak Perkantoran, Anies Baswedan Murka Lihat Ibu Hamil Dipaksa Kerja: Harusnya Lebih Sensitif

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, baik BA maupun SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Warga China Mendominasi, 24 Ribu WNA Masuk ke Bandara Soekarno-Hatta Dalam 1 Bulan Terakhir

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved