Antisipasi Virus Corona di DKI
Geram Saat Sidak ke Sejumlah Kantor, Anies: Orangnya Terdidik, Tapi Ramai-ramai Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sejumlah perusahaan melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sejumlah perusahaan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pasalnya, ada perusahaan yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal tetap memaksa pegawainya bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Padahal, sesuai ketentuan PPKM Darurat seharusnya mereka menerapkan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Adapun sidak di gedung Sahid Sudirman Cent
"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
"Kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja," tambahnya menjelaskan.
Orang nomor satu di DKI ini pun menyebut, para pemimpin dan pemilik perusahaan itu mengabaikan keselamatan para pekerja.
Sebab, mereka sibuk mengisolasi diri di rumah, namun tetap memaksa para karyawannya untuk bekerja.
Padahal, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta saat ini tengah meroket dan belum menunjukan tanda-tanda bakal membaik.
"Buat aturan untuk melindungi pegawainya dan pemiliknya harus bertanggungjawab. Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," ujarnya.
Ia pun menyebut, para pimpinan perusahaan itu tidak bertanggungjawab dan hanya mementingkan faktor ekonomi, tanpa memikirkan keselamatan pekerjanya.
Baca juga: Sidak Perkantoran di Jalan Sudirman, Anies Tunjuk-tunjuk Manajer HRD Lihat Ibu Hamil Dipaksa Ngantor
Anies pun meminta seluruh perkantoran dan perusahaan yang ada di ibu kota mematuhi aturan PPKM Darurat.
"Jangan ditiru. Lantainya 43, isinya orang-orang terdidik dan beramai-ramai mereka melanggar aturan. Beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab," ucapnya.
Bagi para pekerja yang tetap dipaksa bekerja, meski perusahaannya bukan termasuk sektor esensial dan kritikal, Anies minta mereka melapor lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjamin bakal melindungi identitas pelapor.
"Bila ada anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Segara kami akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mendatangi dua perusahaan salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia.
Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.
"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.
Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.
Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.
Follow juga:
"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.
Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.
Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak yang untung," ucapnya.
Anies tampak makin geram ketika melihat ada wanita sedang hamil di antara karyawan yang bekerja.
Baca juga: Sidak Aturan WFH di Perkantoran Sudirman, Gubernur Anies Ngamuk: Egois, Ini Soal Nyawa!
Pasalnya, hal ini bisa membahayakan wanita dan calon bayi di dalam kandungannya.
"Apalagi ibu hamil masuk," tutur Anies sambil menunjuk ke arah karyawan.
"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan itu paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, covid," sambungnya.
Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.
Anies sendiri kemudian yang menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.
Sementara itu melalui sebuah video di feed Instagramnya, Anies menyayangkan hal tersebut terjadi.
Terlebih, orang-orang yang melanggar tersebut merupakan sosok berpendidikan.
"Ada hal yang perlu kita renungkan sama-sama, kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang terdidik,"

"Kantornya bukan kantor yang essensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan, ada ibu hamil juga tetap bekerja," tutur Gubernur Anies.
Anies mengaku menegur manajer HRD di perusahaan tersebut yang merupakan seorang wanita.
Anies menyayangkan sikap dari wanita tersebut yang tak memedulikan keselamatan karyawannya yang sedang hamil.
"Saya tegur manajer HRD nya, seorang ibu jadi manajer HRD harusnya dia lebih sensitif lindungin perempuan, lindungin ibu hamil,"
"Tidak seharusnya berangkat bekerja (ibu hamil) kalau terpapar komplikasinya tinggi," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan: 17 Juta Pendaftar Akses Surat Tanda Registrasi Pekerja
Dikatakan Gubernur Anies, perusahaan tersebut bukan hanya melanggar peraturan yang dibuat, tetapi pelanggaran tanggung jawab kemanusiaan.
Untuk itu, Anies menghimbau kepada karyawan yang perusahaannya belum melakukan WFH padahal bagian dari sektor nonessensial agar melapor ke aplikasi yang sudah disediakan.
Perusahaan Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat
Anies Baswedan menyebut, ada 59 perusahaan atau perkantoran ditutup di hari pertama kerja pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.
Anies menyebut, penutupan 3x24 jam dilakukan lantaran perusahaan atau perkantoran itu melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.
Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya
Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Baca juga: Siasat Pekerja Bisa Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat, Cari Jalan Tikus Demi Sampai ke Kantor
Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.
“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya. (*)